Kamis, 29 Desember 2011

Warga Negara dan Negara


TUGAS ISD 4 :           WARGA NEGARA DAN NEGARA

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat
Ciri-ciri dan sifat hukum:
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum:
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang-undang (statue), 2. Kebiasaan (costun ), 3. Keputusan hakim (Yurisprudensi), 4. Traktaat ( treaty), 5. Pendapat sarjana hukum,
Pembagian hukum :
1.      menurut sumbernya, 2. menurut bentuknya, 3. Menurut tempat berlakunya, 4. Menurut waktu berlakunya, 5. menurut cara mempertahankannya, 6. menurut sifatnya, 7. menurut wujudnya, 8. menurut isinya.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.      sifat memaksa, 2. sifat monopoli, 3. sifat mencakup semua.




Bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.      Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :                                   
1.      Negara dominion, 2. Negara uni, 3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.      harus ada wilayahnya, 2. harus ada rakyatnya, 3. harus ada pemerintahnya, 4. harus ada tujuannya, 5. harus ada kedaulatan,
Tujuan Negara :
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen, 2. Absolut, 3. Tidak terbagi-bagi, 4. Tidak terbatas,
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara,
-       Penduduk bukan warganegara.
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis,
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2.      naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Sample Text

Blogger templates

Pages - Menu