Kamis, 29 Desember 2011

TULISAN ISD 4 : WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pada bab ini saya akan berpendapat dan mengemukakan beberapa hal yang saya ketahui tentang topic ini. Negara adalah suatu organisasi atau perkumpulan manusia yang diatur oleh pemerintahan yang berada di dalamnya. Sedangkan warga negara adalah oaring-orang yang berada dalam suatu kawasan negara tersebut itu sendiri. Syarat- syarat yang dibutuhkan untuk membentuk suatu negara adalah mempunyai warga (orang-orang di dalamnya), mempunyai wilayah, mempunyai pemerintahan yang berdaulat, serta mendapatkan pengakuan dari negara lain bahwa negara tersebut memang benar adanya.
Menurut saya, suatu negara sudahlah pasti mempunyai pemerintahan yang berdaulat, termasuk Indonesia. Dan dalam pemerintahan yang berdaulat itulah sudah pasti terdapat apa yang dinamakan sebagai Hukum. Hukum adalah  peraturan  peraturan yang dibuat oleh pemerintah di suatu negara yang bertujuan untuk mengatur warga negara serta elemen-elemen di dalamnya yang harus dan wajib untuk ditaati untuk setiap warga negara dan bila hukum tersebut tidak ditaati/dilanggar, maka akan ada sanksi yang menunggu untuk para pelanggar.
Berhubung negara Indonesia adalah negara hokum, maka dari itu Indonesia mempunyai segudang hukum yang telah dibuat. Saya akan mengeluarkan pendapat saya tentang 2  hal, yakni hukum perbatasan di wilayah Negara Indonesia dan hukum bagi para koruptor kelas kakap.
Yang pertama saya akan mengemukakan  tentang hukum yang berlaku untuk perbatasan suatu negara (Indonesia). Dari jaman kemerdekaan kita, negara kita ini (Indonesia) hingga sekarang, selalu saja berselisih tegang dengan negara tetangga kita, Malaysia. Dalam hal ini, kedua negara antara Indonesia dan Malaysia selalu “ribut” tentang wilayah perbatasan masing-masing. Kedua negara saling klaim tentang wilayah suatu pulau yang terletak diperbatasan perairan (laut)  kedua negara. Negara Indonesia adalah negara yang wilayah perairannya lebih banyak daripada wilayah daratannya. Ditambah lagi, Indonesia adalah negara kepulauan, terdapat ribuan pulau yang terdapat di “pinggir” wilayah Indonesia.
Malaysia meng klaim bahwa terdapat 1 pulau yang terletak diperbatasan Indonesia-Malaysia, adalah kepunyaan Malaysia, tetapi, menurut hukum laut yang berlaku, bahwa pulau itu adalah termasuk di dalam wilayah perairan Indonesia, akan tetapi, Malaysia tetap ngotot bahwa pulau itu adalah milik Malaysia. Terjadilah perebutan yang dialami oleh Indonesia-Malaysia. Yang saya sesalkan sebagai warga negara yang kurang mengerti hukum, adalah sikap pemerintah Indonesia yang saya bisa katakan “lembek” terhadap Malaysia. Wilayah (pulau) direbut kok diam saja? Apakah hukum hanya menjadi setumpuk tulisan hitam di atas putih ?
Pemerintah Indonesia lebih memilih jalur musyawarah atau jalur baik-baik dengan Malaysia yang sudah merebut wilayah Indonesia. Apakah dengan cara yang ditempuh pemerintah Indonesia akan membuat Negara tetangga Malaysia “kapok”? saya rasa tidak. Apa jaman sekarang ini tidak ada lagi sosok Bung Karno yang begitu disegani oleh negara-negara di dunia termasuk Malaysia????? Saya teringat dengan perkataan Sang Proklamator kita, bahwa, Ganyang Malaysia  !!!!



Hal kedua yang ingin saya sampaikan adalah hukum bagi para koruptor kelas kakap. Sama seperti hal pertama yang saya sampaikan sebelumnya, apakah hukum hanya dijadikan seonggok tulisan atau buku berdebu yang diabaikan????
Koruptor, banyak nama-nama terkenal di Indonesia yang mendapatkan predikat tersebut. Yang terdengar paling panas adalah kasus Ayin atau yang bernama asli Artalita Suryani tersangka kasus suap Anggodo. Koruptor perempuan ini mendapatkan fasilitas super mewah bak hotel bintang 5 di dalam penjara dan ia pun dapat akses keluar masuk penjara sesuka hati yang ia mau. Ketika ditanya wartawan tentang kebenaran berita tersebut, Kapala Penjara membantahnya. Inikah yang namanya hukum di Indonesia? Apakah hukum di Indonesia menggunakan password atau kata kunci yaitu, Uang ??
Kasus yang terbaru adalah kasus koruptor yang lagi-lagi dilakukan oleh wanita, Nunun Nurbaeti. Istri dari Adang Daradjatun ini sempat “ berkeliaran” di berbagai negara di dunia. Dan akhirnya ia tertangkap di Bangkok, Thailand. Setibanya di Jakarta, Indonesia, ketika akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, ia menjadi sakit, tidak tahu apakah betul-betul sakit atau hanya mengulur waktu untuk mempersiapkan “rencana” berikutnya? Dan yang lebih lucu nya lagi, ia menderita penyakit Lupa. Hahaha  . . . . . lupa untuk memberikan keterangan kepada KPK, tetapi tidak lupa jalur untuk “berkeliaran” di berbagai negara di dunia.
Nunun Nurbaeti adalah tersangka kasus korupsi Miranda Gultom sewaktu mencalonkan diri sebagai deputy senior Bank Indonesia tahun 2009. Diduga Miranda Gultom  melakukan suap kepada anggota DPR melalui tangan Nunun.
Itulah beberapa contoh pelaksanaan hukum di Indonesia, ada beberapa kasus yang bisa tertangani secara baik dan adil oleh perangkat pemerintahan yang ada, akan tetapi, lebih banyak kasus yang tertangani secara sangat tidak adil oleh perangkat pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Sample Text

Blogger templates

Pages - Menu