Kamis, 29 Desember 2011

TULISAN ISD 5 : PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

Pada tema kali ini, saya akan membahas tentang masalah-masalah pelapisan social yang terjadi  di dalam kehidupan bermasyarakat, dan juga saya akan membahas beberapa contoh tentang kesamaan derajat di Indonesia.

Pelapisan social adalah pelapisan atau tingkat-tingkatan penduduk atau masyarakat. Di Indonesia, terutama di Jakarta, pelapisan-pelapisan social adalah hal yang sangat nyata dan bisa dilihat jelas dengan kasat mata. Ada beberapa hal yang menyebabkan pelapisan social ini terlihat begitu nyata sekali, diantaranya adalah status, tanggung jawab, serta pendidikan. Untuk factor status, di Indonesia khususnya di Jakarta, terlihat sangat jelas jurang antara Si Kaya dan Si Miskin. Banyak masyarakat yang bermukim di Jakarta, ibukota Negara Indonesia dengan sangat tidak layak. Mulai dari bermukim di kolong-kolong jembatan, sampai di bantaran sungai. Hal ini sangat berbeda jauh sekali dengan pemukiman-pemukiman mewah tempat para penguasa Ibukota.

Misalnya, untuk penduduk miskin yang bertempat tinggal di bantaran sungai di Ibukota, sudah tertera jelas dan di sah kan oleh Gubernur, bahwasanya untuk kawasan bantaran sungai ada peraturan-peraturan nya, diantaranya adalah untuk beberapa meter di sebelah kanan dan kiri sungai, tidak boleh terdapat bangunan, termasuk tidak boleh mendirikan bangunan baik semi permanen maupun bangunan permanen. Akan tetapi, kita kembali lagi ke awal, kalau tidak ditempat-tempat tersebut, mau tinggal dimana lagi masyarakat yang kurang mampu? Pemerintah pun sudah berusaha keras untuk membangun  sejumlah Rusunawa dan Rusunami, yang diharapkan dapat memberikan tempat tinggal yang layak dan tentu saja dengan harga yang terjangkau oleh kalangan mayarakat menegah kebawah.

Meskipun pemerintah Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta, sudah mempersiapkan beberapa program kerjanya, akan tetapi, masih dirasa kurang memihak masyarakat miskin. Dengan jumlah penduduk yang tiap tahun semakin bartambah banyak jumlahnya, akan tetapi, dengan lapangan pekerjaan yang sangat kurang untuk masyarakat yang berada dalam suatu wilayah.



Bertolak belakang dengan masyarakat menegah kebawah, masyarakat kalangan atas dirasa terlalu dini untuk benar-benar menikmati kekayaannya ditengah-tengah kemiskinan yang terdapat disekitarnya. Sebagai contoh, rencana pemerintah DKI Jakarta untuk membangun kembali/merenovasi gedung DPR, dengan biaya yang bisa membuat mata terbelalak. Tentu saja rencana pemerintah ini dikecam oleh banyak masyarakat di Indonesia. Betapa tidak, ditengah-tengah kesemrawutan negeri ini, masalah-masalah social, lapangan pekerjaan yang sangat minim, tingkat kriminalitas yang meningkat, jumlah penduduk yang semakin bertambah, kok bisa mengeluarkan rencana yang membuat masyarakat miskin menjerit.

Tidaklah sepadan jika banyak kemiskinan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tetapi banyak pejabat-pejabat yang kurang memakai otaknya untuk meminimalisirkan kemiskinan – kemiskina yang ada. Jika saja, pemerintah ingin dan bisa mewujudkan dengan tindakan konkret, untuk menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia, tentu saja negara kita dapat selangkah lebih maju dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Untuk kesamaan derajat, semua orang mendapatkan derajat yang sama di mata Tuhan, akan tetapi kenyataanya, untuk mendapatkan kesamaan derajat di mata masayakat, sangatlah tidak mudah. Dibutuhkan beberapa factor untuk mendapatkan kesamaan derajat, salah satunya adalah factor ekonomi. Kembali lagi ke awal, tentang perbedaan Si Kaya dan Si Miskin, hal ini membuat hal kesamaan derajat adalah hal yang dirasa sangat  mustahil. 

TULISAN ISD 4 : WARGA NEGARA DAN NEGARA

Pada bab ini saya akan berpendapat dan mengemukakan beberapa hal yang saya ketahui tentang topic ini. Negara adalah suatu organisasi atau perkumpulan manusia yang diatur oleh pemerintahan yang berada di dalamnya. Sedangkan warga negara adalah oaring-orang yang berada dalam suatu kawasan negara tersebut itu sendiri. Syarat- syarat yang dibutuhkan untuk membentuk suatu negara adalah mempunyai warga (orang-orang di dalamnya), mempunyai wilayah, mempunyai pemerintahan yang berdaulat, serta mendapatkan pengakuan dari negara lain bahwa negara tersebut memang benar adanya.
Menurut saya, suatu negara sudahlah pasti mempunyai pemerintahan yang berdaulat, termasuk Indonesia. Dan dalam pemerintahan yang berdaulat itulah sudah pasti terdapat apa yang dinamakan sebagai Hukum. Hukum adalah  peraturan  peraturan yang dibuat oleh pemerintah di suatu negara yang bertujuan untuk mengatur warga negara serta elemen-elemen di dalamnya yang harus dan wajib untuk ditaati untuk setiap warga negara dan bila hukum tersebut tidak ditaati/dilanggar, maka akan ada sanksi yang menunggu untuk para pelanggar.
Berhubung negara Indonesia adalah negara hokum, maka dari itu Indonesia mempunyai segudang hukum yang telah dibuat. Saya akan mengeluarkan pendapat saya tentang 2  hal, yakni hukum perbatasan di wilayah Negara Indonesia dan hukum bagi para koruptor kelas kakap.
Yang pertama saya akan mengemukakan  tentang hukum yang berlaku untuk perbatasan suatu negara (Indonesia). Dari jaman kemerdekaan kita, negara kita ini (Indonesia) hingga sekarang, selalu saja berselisih tegang dengan negara tetangga kita, Malaysia. Dalam hal ini, kedua negara antara Indonesia dan Malaysia selalu “ribut” tentang wilayah perbatasan masing-masing. Kedua negara saling klaim tentang wilayah suatu pulau yang terletak diperbatasan perairan (laut)  kedua negara. Negara Indonesia adalah negara yang wilayah perairannya lebih banyak daripada wilayah daratannya. Ditambah lagi, Indonesia adalah negara kepulauan, terdapat ribuan pulau yang terdapat di “pinggir” wilayah Indonesia.
Malaysia meng klaim bahwa terdapat 1 pulau yang terletak diperbatasan Indonesia-Malaysia, adalah kepunyaan Malaysia, tetapi, menurut hukum laut yang berlaku, bahwa pulau itu adalah termasuk di dalam wilayah perairan Indonesia, akan tetapi, Malaysia tetap ngotot bahwa pulau itu adalah milik Malaysia. Terjadilah perebutan yang dialami oleh Indonesia-Malaysia. Yang saya sesalkan sebagai warga negara yang kurang mengerti hukum, adalah sikap pemerintah Indonesia yang saya bisa katakan “lembek” terhadap Malaysia. Wilayah (pulau) direbut kok diam saja? Apakah hukum hanya menjadi setumpuk tulisan hitam di atas putih ?
Pemerintah Indonesia lebih memilih jalur musyawarah atau jalur baik-baik dengan Malaysia yang sudah merebut wilayah Indonesia. Apakah dengan cara yang ditempuh pemerintah Indonesia akan membuat Negara tetangga Malaysia “kapok”? saya rasa tidak. Apa jaman sekarang ini tidak ada lagi sosok Bung Karno yang begitu disegani oleh negara-negara di dunia termasuk Malaysia????? Saya teringat dengan perkataan Sang Proklamator kita, bahwa, Ganyang Malaysia  !!!!



Hal kedua yang ingin saya sampaikan adalah hukum bagi para koruptor kelas kakap. Sama seperti hal pertama yang saya sampaikan sebelumnya, apakah hukum hanya dijadikan seonggok tulisan atau buku berdebu yang diabaikan????
Koruptor, banyak nama-nama terkenal di Indonesia yang mendapatkan predikat tersebut. Yang terdengar paling panas adalah kasus Ayin atau yang bernama asli Artalita Suryani tersangka kasus suap Anggodo. Koruptor perempuan ini mendapatkan fasilitas super mewah bak hotel bintang 5 di dalam penjara dan ia pun dapat akses keluar masuk penjara sesuka hati yang ia mau. Ketika ditanya wartawan tentang kebenaran berita tersebut, Kapala Penjara membantahnya. Inikah yang namanya hukum di Indonesia? Apakah hukum di Indonesia menggunakan password atau kata kunci yaitu, Uang ??
Kasus yang terbaru adalah kasus koruptor yang lagi-lagi dilakukan oleh wanita, Nunun Nurbaeti. Istri dari Adang Daradjatun ini sempat “ berkeliaran” di berbagai negara di dunia. Dan akhirnya ia tertangkap di Bangkok, Thailand. Setibanya di Jakarta, Indonesia, ketika akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, ia menjadi sakit, tidak tahu apakah betul-betul sakit atau hanya mengulur waktu untuk mempersiapkan “rencana” berikutnya? Dan yang lebih lucu nya lagi, ia menderita penyakit Lupa. Hahaha  . . . . . lupa untuk memberikan keterangan kepada KPK, tetapi tidak lupa jalur untuk “berkeliaran” di berbagai negara di dunia.
Nunun Nurbaeti adalah tersangka kasus korupsi Miranda Gultom sewaktu mencalonkan diri sebagai deputy senior Bank Indonesia tahun 2009. Diduga Miranda Gultom  melakukan suap kepada anggota DPR melalui tangan Nunun.
Itulah beberapa contoh pelaksanaan hukum di Indonesia, ada beberapa kasus yang bisa tertangani secara baik dan adil oleh perangkat pemerintahan yang ada, akan tetapi, lebih banyak kasus yang tertangani secara sangat tidak adil oleh perangkat pemerintahan.

TUGAS ISD 8 : ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI, DAN KEMISKINAN

Ilmu pengetahuan lazim digunakan  dalam pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “, yang masing-masing punya identitas sendiri-sendiri. Dikalangan ilmuwan ada keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu selalu tersusun dari pengetahuan secara teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif. Pengertian pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam pandangan dan teori (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang budi. Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, perlu berpangkal pada teori kebenaran pengetahuan :
Pengetahuan dianggap benar apabila dalil (proposisi) itu mempunyai hubungan dengan dalil (proposisi) yang terdahulu, Pengetahuan dianggap benar apabila ada kesesuaian dengan kenyataan, Pengetahuan dianggap benar apabila mempunyai konsekwensi praktis dalam diri yang mempunyai pengeahuan itu.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu ; ontologis, epistemologis, dan aksiologis. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan. Ontologis dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas  ruang lingkup wujud yang menjadi objek penelaahannya. Komponen aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif, Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada, Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu, Merasa pasti bahwa setiap  pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.
Teknologi
            Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengetian berhubungan dengan proses produksi. Luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga teknologi itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley, 1970).
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Rasionalistas, Artifisialitas, Otomatisme,  Teknik berkembang pada suatu kebudayaan, Monisme, Universalisme, dan Otonomi.
Teknologi yang berkembang denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagai berikut : Teknik meluputi bidang ekonomi,  Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi, pemerintahan, manajemen, hukum dan militer, Teknik meliputi bidang manusiawi.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Kemiskinan
Kemiskinan dapat diartikan  sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok.  Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal : Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan, Posisi  manusia dalam lingkungan sekitar, Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi.
            Kesemuanya dapat tersimpul dalam barang dan jasa dan tertuangkan dalam nilai uang sebgai patokan bagi penetapan pendapatan minimal yang diperlukan, sehingga garis kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan minilam ( versi bank dunia, dikota 75 $ dan desa 50 $AS perjiwa setahun, 1973) ( berapa sekarang ? ).
            Berdasarkan ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, ketrampilan. Dll,
2.      Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri,
3.      Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD
4.      Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5.      Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Kemiskinan menurut orang lapangan (umum) dapat dikatagorikan kedalam tiga unsure :
1.      Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah ataupun mental seseorang
2.      Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3.      Kemiskinan  buatan. Yang  relevan dalam hal ini adalah kemiskinan buatan, buatan manusia terhadap manusia pula yang disebut kemiskinan structural. Itulah kemiskinan yang timbul oleh dan dari struktur-struktur  buatan manusia, baik struktur ekonomi, politik, sosial maupun cultural. Kemiskinan (yang membudaya) itu disebabkan oleh dan selama proses perubahan sosial secara fundamental, seperti transisi dari feodalisme ke kapitalisme, perubahan teknologi yang cepat, kolonialisme, dsb.obatnya tidak lain adalah revolusi yang sama radikal dan meluasnya.

TUGAS ISD 7 : PERTENTANGAN SOSIAL

Pertentangan sosial
Pertentangan mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan cirri-ciri dari situasi konflik yaitu :
1.      Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagianyang terlibat di dalam konflik
2.      Unti-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan,  masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan
3.      Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
Konflik merupakan  suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan.
1.      Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistic didalam diri seseorang
2.      Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
3.      para taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai an norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda.Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang aa dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Adapun cara-cara pemecahan konflik tersebut adalah :
Elimination, Subjugation atau domination, Mjority Rule, Minority Consent, Compromise,  Integration.
Prasangka dan Diskriminasi
Prasangka atau prejudice berasal dari kata latian prejudicium, yang pengertiannya sekarang mengalami perkembangan sebagai berikut :
a.       semula diartikan sebagai suatu presenden, artinya keputusan diambil atas dasar pengalaman yang lalu,
b.      dalam bahas Inggris mengandung arti pengambilan keputusan tanpa penelitian dan pertimbangan yang cermat, tergesa-gesa atau tidak matang,
c.       untuk mengatakan prasangka dipersyaratkan pelibatan unsur-unsur emosilan (suka atau tidak suka) dalam keputusan yang telah diambil tersebut.
Dalam konteks rasial, prasangka diartikan:”suatu sikap terhadap anggota kelompok etnis atau ras tertentu, yang terbentuk terlalu cepat tanpa suatu induksi ”. Dalam hal ini terkandung suatu ketidakadilan dalam arti sikap yang diambilkan dari beberapa pengalaman dan yang didengarnya, kemudian disimpulkan sebagai sifat dari anggota seluruh kelompok etnis.
Prasangka (prejudice) diaratikan suatu anggapan terhadap sesuatu dari seseorang bahwa sesuatu itu buruk dengan tanpa kritik terlebih dahulu. Baha arab menyebutnya “sukhudzon”. Orang, secara serta merta tanpa timbang-timbang lagi bahwa sesuatu itu buruk. Dan disisi lain bahasa arab “khusudzon” yaitu anggapan baik terhadap sesuatu.
Prasangka ini sebagian bear sifatnya apriori, mendahului pengalaman sendiri (tidak berdasarkan pengalaman sendiri), karena merupakan hasil peniruan atau pengoperan langsung pola orang lain. Prasangka bisa diartikan suatu sikap yang telampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap sesuatu realita. Dalam kehidupan sehari-hari prasangka ini banyak dimuati emosi-emosi atau unsure efektif yang kuat.
Sebab-sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi :
1.      berlatar belakang sejarah
2.      dilatar-belakangi  oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
3.      bersumber dari factor kepribadian
4.      berlatang belakang perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Usaha-usaha mengurangi/menghilangkan prasangka dan diskriminai
1.      Perbaikan kondisi sosial ekonomi
2.      Perluasan kesempatan belajar
3.      Sikap terbuka dan sikap lapang
Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
SIKAP DAN PRASANGKA
Karena prasangka itu suatu sikap, yaitu sikap sosial, maka terlebih dahulu sikap perlu dirumuskan. Sikap menurut Morgan (1966) adalah kecenderungan untuk berespon, baik secara positif maupun negatif, terhadap orag, obyek, atau situasi. Tentu saja kecenderungan untuk berespon ini meliputi perasaan atau pandangannya, yang tidak sama dengan tingkah laku. Sikap seseorang baru diketahui bia ia sudah bertingkah laku. sikap merupakan salah satu determinan dari tingkah laku, selain motivasi dan norma masyarakat. Sikap mempunyai komponen-komponen, yaitu :
a.       Kognitif,
b.      Afektif, dan
c.       Konatif.

TUGAS ISD 6 : MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN

Beberapa definisi mengenai Masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
  1. MJ.Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan mengikuti satu cara hidup tertentu
  2. J.L.Gilian : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
  3. Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Dalam arti luas masyarakat adalah ekseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya. Masyarakat harus mempunyai syarat-syarat berikut :
  1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang. 2. telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu,  3. adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju pada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
  1. masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain. 2. masyarakat merdeka, yang terbagi dalam : a. masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya. b. masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan.
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu :
  1. kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
  3. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
  4. kemungkinan-kemungkinan  untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
  5. interaksi yang terjai lebih banyak terjadi berdasarkan pada factor kepentingan daripaa factor pribadi.
Perbedaan desa dan kota :  Jumlah dan kepadatan penduduk, lingkungan hidup, mata pencaharian, corak kehidupan social, stratifikasi social, mobilitas social, pola interaksi social, solidaritas social, kedudukan dalam hierarki administrasi nasional.
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang meliputi : Wisma, Karya, Marga, Suka, dan Penyempurna.  Di pihak lain kota mempunya juga peranan/fungsi eksternal, yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik dalam skala regional maupun nasional.
Masyarakat Pedesaan  menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri, sedangkan menurut Paul H.Landis : desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa, Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan,  Dan cara berusaha (ekonomi) ialah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat,. Adapun yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
  1. Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
  4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal  mata pencaharian, agama, adapt istiadat, dan sebagainya
Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan dengan : Konflik, Kontraversi, Kompetisi, dan kegiatan pada masyarakat pedesaan.

TUGAS ISD 5 : PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Pelapisan maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum ( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Seorang ahli  mengatakan bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai; bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai. Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan. Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan menempati  lapisan atas suatu masyarakat. Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah sehari-hari juga dinamakan “elite”. Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan (role) yang dijalankan individu tersebut. Kedudukan dan peranan merupakan unsur pembentuk terjadinya pelapisan didalam masyarakt. Yang dimaksud dengan kedudukan adalah tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial, sehubungan dengan orang-orang lainnya didalam kelompok tersebut, atau tempat sebuah kelompok sehubungan dengan kelompok-kelompok lainnya didalam kelompok yang lebih besar lagi. Misalnya status sebagai anak didalam keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.

Terjadinya pelapisan sosial
1.      Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.      Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-          sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat,
-          sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertical)
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.      sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
2.      sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Kesamaan Derajat
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat.  Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan. Ciri-ciri massa adalah :
1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
2.      Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.      Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.

Warga Negara dan Negara


TUGAS ISD 4 :           WARGA NEGARA DAN NEGARA

Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.      mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
2.      mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat
Ciri-ciri dan sifat hukum:
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum:
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hukum formal antara lain :
1.      Undang-undang (statue), 2. Kebiasaan (costun ), 3. Keputusan hakim (Yurisprudensi), 4. Traktaat ( treaty), 5. Pendapat sarjana hukum,
Pembagian hukum :
1.      menurut sumbernya, 2. menurut bentuknya, 3. Menurut tempat berlakunya, 4. Menurut waktu berlakunya, 5. menurut cara mempertahankannya, 6. menurut sifatnya, 7. menurut wujudnya, 8. menurut isinya.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.      mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2.      mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.      sifat memaksa, 2. sifat monopoli, 3. sifat mencakup semua.




Bentuk Negara :
1.      Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,
-       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2.      Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :                                   
1.      Negara dominion, 2. Negara uni, 3. Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
1.      harus ada wilayahnya, 2. harus ada rakyatnya, 3. harus ada pemerintahnya, 4. harus ada tujuannya, 5. harus ada kedaulatan,
Tujuan Negara :
1.      Perluasan kekuasaan semata
2.      Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum
4.      Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.      Permanen, 2. Absolut, 3. Tidak terbagi-bagi, 4. Tidak terbatas,
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.      Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       Penduduk warganegara atau warga Negara,
-       Penduduk bukan warganegara.
2.      Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut

Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.      Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis,
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
2.      naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.

About

Sample Text

Blogger templates

Pages - Menu